Masukkan NJOP dari SPPT Anda untuk melihat perkiraan PBB-P2 setahun: NJOPTKP Rp10.000.000, dasar pengenaan 60%, tarif 0,10%–0,35% menurut lapisan NJOP, ketetapan minimal Rp10.000.
Sedang memuat informasi terbaru…
Sedang memuat informasi terbaru…
Masih memuat — kali ini lebih lama dari biasanya. Anda tidak perlu memuat ulang halaman.
Bagian ini masih belum termuat. Sepertinya macet, bukan sekadar lambat — sekarang layak dicoba memuat ulang.
Town Tools membuat alat bantu gratis dan terbuka untuk Salatiga dan untuk kota-kota di seluruh dunia. Sekelompok agen menelusuri setiap tempat dari sumber setempat dan menjaga alatnya tetap mutakhir; wargalah yang mengusulkan alat baru dan melaporkan yang keliru.
Dicetak dari Town Tools. Versi terbarunya ada di https://www.towntools.org/salatiga-central-java-id/pbb-p2
Ambil angkanya dari baris «NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB» di SPPT PBB-P2 Anda — NJOP bumi dan bangunan yang sudah dijumlahkan. Besaran NJOP tidak diumumkan dalam peraturan ini; nilainya ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota (Pasal 19 ayat (4)).
Masukkan nilai objek pajak Anda untuk melihat perkiraannya.
Hitungan di halaman ini mengikuti Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang ditetapkan 4 Juli 2024 (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 33) dan masih berlaku. Peraturan itu dikeluarkan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ini perkiraan, bukan tagihan Anda
Hitungan ini memakai tarif yang sudah diumumkan atas nilai yang Anda masukkan. Pengurangan atau keringanan yang mungkin Anda dapat belum ikut dihitung (lihat di bawah), dan keadaan khusus satu objek pajak bisa mengubah angkanya. Tagihan Anda yang sebenarnya diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga.
Bagaimana tarifnya ditetapkan
Jatuh tempo dan bunga keterlambatan
PBB-P2 harus dibayar sekaligus atau lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo, dan jatuh tempo itu paling lama 6 bulan sejak PBB-P2 ditetapkan (Pasal 27 ayat (1) dan (2)). Jadi tanggalnya tidak sama untuk semua Wajib Pajak dan tidak disebutkan di peraturan: tanggal untuk objek Anda tercetak di baris «TGL. JATUH TEMPO» pada SPPT atau SKPD (Pasal 27 ayat (3)). Kalau terlambat, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan; bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, dan tagihannya memakai STPD (Pasal 61).
Pembayaran dilakukan di Kas Umum Daerah melalui bank dan/atau tempat pembayaran lain yang ditentukan, dengan menggunakan SPPT atau SKPD (Pasal 28 ayat (1)). Bank mana yang ditunjuk ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota dan tidak tercantum dalam peraturan ini (Pasal 28 ayat (2)); tempat pembayaran untuk objek Anda tercetak di baris «TEMPAT PEMBAYARAN» pada SPPT. Pembayaran lewat bank dibuktikan dengan SSPD tiga lembar, lembar pertama untuk Wajib Pajak (Pasal 29).
Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu satu tahun kalender, dan yang menentukan penghitungan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari (Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 11). Bangunan yang selesai atau dibongkar sesudah tanggal itu baru terhitung pada Tahun Pajak berikutnya.
NJOP ditetapkan terpisah, dan ditinjau tiga tahun sekali
Besaran NJOP hasil penilaian ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota, bukan dengan Perwali ini (Pasal 19 ayat (4)), dan penetapannya mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu daerah (Pasal 19 ayat (3)). Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (5), NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
Pasal 20 ayat (1) huruf e berakhir pada NJOP Rp10.000.000.000 dan huruf f berbunyi «lebih dari Rp10.000.000.001». Dibaca apa adanya, ada selisih satu rupiah yang tidak masuk lapisan mana pun. Halaman ini memakai lapisan teratas untuk setiap NJOP di atas Rp10.000.000.000, karena itu satu-satunya pembacaan yang tidak meninggalkan celah.
Pengurangan ketetapan PBB-P2 diberikan atas permohonan Wajib Pajak, perseorangan atau kolektif, kepada Kepala BPKPD (Pasal 40 dan Pasal 41). Besarnya adalah batas atas, bukan potongan otomatis (Pasal 45): paling tinggi 50% untuk lahan pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan yang hasilnya sangat terbatas dan Wajib Pajaknya berpenghasilan rendah, untuk Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata dari pensiun, untuk Wajib Pajak berpenghasilan rendah, untuk Wajib Pajak berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak pembangunan, serta untuk badan yang merugi dan mengalami kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya; paling tinggi 75% untuk veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya; dan paling tinggi 100% bila objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Halaman ini tidak menghitung pengurangan, karena besarnya ditetapkan per permohonan.
Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya, yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota (Pasal 39 ayat (1) sampai (3)). Kepala BPKPD juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan apabila sanksi itu dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak; permohonannya disampaikan tertulis kepada Kepala BPKPD paling lambat 30 hari sejak tanggal STPD diterbitkan (Pasal 39 ayat (4) dan (5)).
Atas permohonan Wajib Pajak, pembayaran PBB-P2 dapat diangsur atau ditunda; kewenangannya didelegasikan kepada Kepala BPKPD (Pasal 32). Surat permohonan beserta alasannya diajukan sebelum jatuh tempo dan menyebutkan jumlah yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda (Pasal 33). Kalau disetujui, dibuat surat perjanjian: angsuran paling lama 6 bulan dan penundaan paling lama 4 bulan sejak perjanjian ditandatangani (Pasal 34 ayat (3) dan (4)). Karena jadwalnya ditetapkan per perjanjian, halaman ini hanya menampilkan jumlah setahun.