Retribusi Sampah: Berapa yang Harus Dibayar?
Rp 10.000 – Rp 100.000 per bulan
Rumah tangga
Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan
Sejak 1 Januari 2026 retribusi kebersihan bulanan ditentukan oleh daya listrik, bukan oleh banyaknya sampah. Pilih golongan Anda dan lihat angkanya — langsung dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Angka-angkanya sudah tertulis di Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Untuk rumah tangga yang menentukan besarnya bukan banyaknya sampah, melainkan daya listrik di rumah — jadi dua rumah bersebelahan bisa membayar berbeda.
Satu hal yang sering membingungkan: ada dua baris untuk 900 VA. Yang membedakan bukan dayanya, melainkan apakah listriknya masih bersubsidi. Di struk atau aplikasi PLN, golongan bersubsidi tertulis R1 dan yang tidak bersubsidi tertulis R1M.
Cara lain untuk melunasinya
BARASATE — bayar retribusi dengan sampah terpilah
Program Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga: retribusi sampah rumah tangga bulanan dapat diringankan dengan menyetorkan sampah terpilah yang bernilai jual, dikonversi mengikuti tarif retribusi. Berjalan di TPS3R Bulu, Tegalrejo.
Kalau tidak sanggup membayar: keringanan, pengurangan, atau pembebasan
Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 53–56 memberi wajib retribusi jalan resmi kalau kemampuan membayarnya tidak mencukupi. Bentuknya ada empat: mengangsur, menunda pembayaran, pengurangan pokok paling banyak 50% (Pasal 55), atau pembebasan penuh 100% (Pasal 56). Cara mengajukannya: surat permohonan kepada Wali Kota lewat Kepala DLH disertai alasan yang jelas, dilampiri fotokopi identitas diri dan surat pernyataan bahwa Anda tidak sedang menerima keringanan lain untuk objek yang sama. Permohonan dibahas tim teknis; kalau ditolak, penolakannya harus disertai alasan.
Kalau tidak sanggup membayar: keringanan, pengurangan, atau pembebasan →
Kalau jumlahnya menurut Anda keliru: ajukan keberatan
Perwali yang sama, Pasal 67–69, mengatur keberatan atas SKRD atau atas pemungutan oleh pihak lain. Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD dikirim atau sejak dipungut, memuat hitungan Anda sendiri beserta alasannya, dan Anda harus sudah membayar paling sedikit jumlah yang Anda setujui. Dua hal yang jarang diketahui: Wali Kota wajib memutus paling lama 12 bulan, dan kalau lewat 12 bulan tidak ada keputusan, keberatan Anda dianggap diterima (Pasal 68 ayat 5). Kelebihan bayar yang dikembalikan ditambah imbalan bunga 0,6% per bulan (Pasal 69).
Mendaftar dan membayar
- Daftarkan dulu objek retribusinya. Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 3 mewajibkan setiap wajib retribusi mendaftarkan objek retribusinya kepada Wali Kota melalui kepala perangkat daerah yang mengelola retribusi itu — untuk sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Jl. Hasanudin No. 110.
- Penagihannya memakai SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau "dokumen lain yang dipersamakan" (Perwali 15/2025 Pasal 22). Yang termasuk dipersamakan disebutkan sendiri di pasal itu: karcis, tanda bukti pembayaran, kupon atau kupon berlangganan, ketetapan retribusi secara elektronik, dan kuitansi — tercetak maupun elektronik.
- Pasal yang sama juga membolehkan pemungutan "berdasarkan perjanjian kerja sama". Itulah dasar dua cara yang mungkin sudah Anda temui: potongan Rp 2.500 lewat rekening PDAM, dan petugas TPS yang menarik sisanya langsung di lingkungan Anda.
- Simpan bukti bayarnya. Bukti itu yang Anda perlukan kalau suatu saat mengajukan keberatan atau keringanan di bawah ini, dan tanda terima pengajuan juga diatur di Perwali yang sama.
Prosedur di atas berasal dari Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan 5 Mei 2025 dan memuat petunjuk pelaksanaan pemungutan seluruh retribusi daerah. Yang masih belum ada: DLH menerbitkan ajakan mendaftar dan FAQ retribusi sebagai gambar, sehingga langkah praktis versi DLH sendiri — ke loket mana, jam berapa, bawa apa — tidak ada dalam bentuk tulisan di situs mana pun yang kami temukan, dan tidak ada portal pembayaran daring yang diumumkan. Untuk memastikannya, tanyakan langsung ke DLH Kota Salatiga di Jl. Hasanudin No. 110.
Seluruh tabel yang diterbitkan
Semua kelompok dan semua golongan, apa adanya — kalau-kalau punya Anda bukan yang di atas.
Rumah tangga
Rumah tinggal.
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| 450 VA | Rp 10.000 per bulan |
| 900 VAGolongan 900 VA yang masih bersubsidi. Di struk PLN tertulis R1. | Rp 25.000 per bulan |
| 900 VA — RTMRTM berarti Rumah Tangga Mampu: dayanya tetap 900 VA tetapi listriknya tidak bersubsidi. Di struk PLN tertulis R1M. | Rp 30.000 per bulan |
| 1300 VA | Rp 35.000 per bulan |
| 2200 VA | Rp 40.000 per bulan |
| 3500 VA – 5500 VA | Rp 60.000 per bulan |
| Lebih dari 6600 VAPerda menuliskan baris terakhir sebagai "> 6600 VA", sedangkan baris sebelumnya berhenti di 5500 VA. Daya 6600 VA sendiri tidak disebut di antara keduanya; kalau daya Anda persis itu, tanyakan ke DLH. | Rp 100.000 per bulan |
Usaha
Toko, warung, kantor usaha, dan pedagang kaki lima.
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| Pedagang kaki limaPerda tidak mengaitkan golongan ini dengan daya listrik. | Rp 10.000 per bulan |
| 450 VA – 1300 VA | Rp 25.000 per bulan |
| 1300 VA – 5500 VADaya 1300 VA muncul di dua baris ini; Perda tidak menyebut mana yang berlaku kalau daya Anda persis 1300 VA. Tanyakan ke DLH. | Rp 45.000 per bulan |
| 6600 VA – 11000 VA | Rp 90.000 per bulan |
| Di atas 11000 VA – 25 KVA | Rp 250.000 per bulan |
| Di atas 25 KVA – 200 KVA | Rp 400.000 per bulan |
| Di atas 200 KVA | Rp 700.000 per bulan |
Fasilitas masyarakat milik swasta
Sekolah, yayasan, klinik dan rumah sakit swasta. Perda menetapkan semuanya pada rentang 450 VA – 200 KVA, jadi yang menentukan di sini kelasnya, bukan dayanya.
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| Kelas 1 — TK/SD | Rp 30.000 per bulan |
| Kelas 2 — SMP/SMA, yayasan, klinik, RS tipe D | Rp 100.000 per bulan |
| Kelas 3 — akademi/sekolah tinggi, RS tipe C | Rp 250.000 per bulan |
| Kelas 4 — perguruan tinggi/universitas, RS tipe B | Rp 500.000 per bulan |
Kantor dan fasilitas pemerintah
OPD dan perkantoran, sekolah negeri, puskesmas, rumah sakit dan lapas. Perda juga menetapkan semuanya pada rentang 450 VA – 200 KVA.
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| Umum 1 — OPD/perkantoran, SD negeri, puskesmas | Rp 60.000 per bulan |
| Umum 2 — SMPN/SMAN, RS tipe D | Rp 100.000 per bulan |
| Umum 3 — akademi, RS tipe C, lapas | Rp 250.000 per bulan |
| Kelas 4 — perguruan tinggi/universitas, RS tipe B | Rp 500.000 per bulan |
Industri
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| Industri kecil — 450 VA – 14 KVA | Rp 100.000 per bulan |
| Industri sedang — 14 KVA – 200 KVA | Rp 300.000 per bulan |
| Industri menengah — di atas 200 KVA | Rp 500.000 per bulan |
| Industri besar — di atas 30000 KVADua baris terakhir sama-sama menyebut "di atas", jadi daya di atas 30000 KVA masuk keduanya. Perda tidak menjelaskan mana yang dipakai. | Rp 1.000.000 per bulan |
Yang dibayar per sekali, bukan per periode
Membuang langsung ke TPA
Untuk yang mengangkut sampahnya sendiri ke TPA. Ini di luar retribusi bulanan di atas.
| Berat sekali buang | Tarif |
|---|---|
| 1 – 100 kg | Rp 10.000 |
| 101 – 300 kg | Rp 20.000 |
| 301 – 500 kg | Rp 40.000 |
| 501 – 1.000 kg | Rp 75.000 |
| 1.001 – 2.000 kg | Rp 125.000 |
Sampah acara
Dihitung per acara per hari. Perda juga mencantumkan tarif dasar Rp 100.000 di bawah tabel ini tanpa menjelaskan hubungannya dengan ketiga angka tersebut.
| Besar acara | Tarif |
|---|---|
| Kecil — sampai 100 peserta | Rp 110.000 |
| Sedang — 101 sampai 500 peserta | Rp 200.000 |
| Besar — lebih dari 500 peserta | Rp 300.000 |
Ini tabel tarif, bukan tagihan Anda
Halaman resmi
- Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 (JDIH Kota Salatiga)Tarif kebersihan ada di Lampiran I huruf B.
- Dinas Lingkungan Hidup Kota SalatigaJl. Hasanudin No. 110, Salatiga.
- FAQ Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan Kota SalatigaDiterbitkan DLH sebagai gambar.
- BARASATE di TPS3R Bulu Tegalrejo
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2025 (JDIH Kota Salatiga)Petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah: pendaftaran, penagihan, keringanan dan keberatan.
Tentang alat-alat ini
Town Tools membuat alat bantu gratis dan terbuka untuk Salatiga dan untuk kota-kota di seluruh dunia. Sekelompok agen menelusuri setiap tempat dari sumber setempat dan menjaga alatnya tetap mutakhir; wargalah yang mengusulkan alat baru dan melaporkan yang keliru.