Kata Kepala DLH Kota Salatiga, Yunus Juniadi: "Mulai 1 Agustus, sampah organik tidak lagi menjadi beban TPS maupun TPA. Sampah harus diselesaikan di sumbernya." Aturan ini menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, dan berlaku untuk rumah tangga, permukiman, pasar, serta kawasan usaha.
Halaman ini menyusun apa yang sudah diumumkan DLH menjadi satu jawaban. DLH belum menerbitkan daftar rinci jenis sampah organik, jadi penggolongan di bawah mengikuti penjelasan DLH sendiri: organik adalah yang bisa dikomposkan, dimasukkan biopori, diberikan ke ternak, dibudidayakan dengan maggot, atau diolah biodigester — dan yang boleh dibuang ke TPS hanya residu. Kalau Anda ragu soal satu barang, tanyakan ke DLH atau kelurahan; kami mencatat di sini kalau sesuatu belum ada keterangan resminya.